Dilema Anak Belum Khitan di Masjid

Deskripsi Masalah

Dalam beberapa masjid, terdapat larangan bagi anak-anak kecil yang belum dikhitan untuk masuk. Larangan ini biasanya didasarkan pada anggapan bahwa anak yang belum dikhitan membawa najis di dalam quluf-nya (kulit penutup kepala kemaluan). Hal ini menimbulkan dilema di kalangan masyarakat terkait hukum dan kebijakan dalam memperlakukan anak-anak kecil di masjid.

Pertanyaan Utama
Bagaimanakah sebenarnya hukum mengajak atau membiarkan anak kecil yang belum dikhitan masuk ke dalam masjid?

Jawaban
Hukum mengajak atau membiarkan anak kecil yang belum dikhitan masuk ke masjid diperinci sebagai berikut:

  1. Anak yang sudah tamyiz (bisa diatur atau diarahkan):

    • Hukumnya boleh. Anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk serta bisa diarahkan tidak dilarang untuk masuk ke dalam masjid.
  2. Anak yang belum tamyiz:

    • Hukumnya makruh. Namun, jika kehadirannya bertujuan untuk pembelajaran agama (ta’alum), justru dianjurkan untuk membawanya ke masjid.
    • HARAM hukumnya apabila ada keyakinan atau dugaan kuat akan terjadi dampak negatif (idror), seperti:
      • Menajiskan masjid.
      • Mengganggu orang yang sedang shalat karena kegaduhan atau perilaku lainnya.

Catatan Penting:

  • Tamyiz: Kondisi anak yang mampu membedakan antara yang baik dan buruk.
  • Keyakinan atau dugaan kuat terjadinya dampak negatif (idror) dapat diketahui melalui:
    1. Kebiasaan anak: Misalnya, sering ngompol atau ngiler.
    2. Tingkah laku/karakter anak: Anak yang hiperaktif, jail, atau suka mengganggu orang lain.
    3. Kondisi masjid: Lingkungan yang memicu anak ikut bermain-main, seperti banyaknya anak lain yang membuat gaduh.
    4. Faktor lain yang mengindikasikan potensi munculnya dampak negatif.


Larangan atau pembolehan anak kecil yang belum khitan masuk masjid harus mempertimbangkan aspek tamyiz dan potensi dampak negatif (idror). Dengan pengelolaan yang bijak dan tujuan pembelajaran, masjid tetap dapat menjadi tempat yang ramah anak tanpa mengurangi kenyamanan jamaah lainnya. Hal ini juga menekankan pentingnya memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak dalam lingkungan masjid.

Berikut naskah asli dari PC LBM NU Kota Blitar

0 Comments