Deskripsi Masalah:
Pada zaman kemajuan teknologi seperti komputer yang dilengkapi dengan jaringan internet, ada yang menggunakannya sebagai alat nikah jarak jauh. Contoh: Calon suami di Jakarta dan calon istri di Surabaya sedangkan wali dan saksi berada di tempat yang berbeda pula. Namun pada jam akad nikah, mereka semua bisa berdialog melalui internet.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum akad nikahnya?
Jawaban:
Hukum akad nikahnya tidak sah, karena belum memenuhi semua persyaratan yang ada, dan kemungkinan dalam internet terdapat gharar (tipuan) sangat besar.
Sumber : Hasil Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah PWNU Jawa Timur
Di PP. Sukorejo Asembagus Situbondo ( 22 - 23 Muharram 1417 / 08 - 09 Juni 1996 )
0 Comments